Pemerintah
mulai sosialisasikan penyederhanaan mata uang rupiah tanpa mengurangi
nilanya alias redenominasi. Bahkan ilustrasi mata uang rupiah masa
transisi redenominasi dan setelah redenominasi telah dirilis.
Dalam
ilustrasi mata uang rupiah redenominasi yang disampaikan Kementerian
Keuangan (Kemenkeu), Rabu (23/1/2013), terdapat dua mata uang rupiah
dengan desain baru yang nantinya siap digunakan.
Mata
uang tersebut yakni mata uang ketika masa transisi, di mana bentuk dan
desain masih sama dengan mata uang saat ini yang berlaku namun jumlah
nol-nya yang dikurangi.
Jika memang
telah dipastikan 3 angka nol akan disederhanakan, maka mata uang masa
transisi hanya menghilangkan 3 angka nolnya. Mata uang Rp 100.000
menjadi Rp 100 dengan desain yang sama. Begitu juga Rp 50.000 yang
menjadi Rp 50 dan Rp 20.000 yang menjadi Rp 20 dengan desain dan bentuk
yang sama. Sedangkan mata uang setelah redenominasi desainnya akan
berbeda. Namun warna dasar masih akan sama agar tidak membingungkan
masyarakat.
Menteri Keuangan Agus
Martowardojo mengharapkan masyarakat dapat memahami perbedaan
redenominasi dengan sanering agar tidak terjadi kesalahpahaman dan
resistensi di kalangan masyarakat.
Dalam
redenominasi, jelas Agus Marto, penyederhanaan nominal rupiah disertai
dengan penyederhanaan nominal yang sama atas harga barang dan jasa
sehingga disertai dengan penyederhanaan nominal yang sama atas harga
barang dan jasa sehingga daya beli masyarakat tidak berubah.
"Hal
ini berbeda dengan sanering dimana pemotongan nominal rupiah tidak
disertai penyesuaian harga barang sehingga daya beli masyarakat
menurun," jelas Agus Marto dalam Kick Off Konsultasi Publik Perubahan
Harga Rupiah di Hotel Borobudur, Jakarta, Rabu (23/1/2013).
Pelaksanaan
redenominasi, lanjut Agus Marto, dilakukan dengan menyederhanakan
jumlah digit atau menghilangkan sejumlah angka nol dalam harga barang
dan denominasi rupiah yang ada saat ini.
"Kebijakan
tersebut tidak semata-mata hanya menghilangkan digit tertentu dalam
penggunaan atau penulisan rupiah, namun juga dimaksudkan untuk mengubah
seluruh penggunaan dan penyebutan rupiah dalam pencatatan transaksi,
peraturan perundang-undangan, keputusan pengadilan, perjanjian, surat
berharga, dokumen keuangan, akta, dan dokumen lainnya," tandas Agus
Marto.
Post a Comment