Ilustrasi Mata Uang Rupiah Setelah Redenominasi

Pemerintah mulai sosialisasikan penyederhanaan mata uang rupiah tanpa mengurangi nilanya alias redenominasi. Bahkan ilustrasi mata uang rupiah masa transisi redenominasi dan setelah redenominasi telah dirilis.

Dalam ilustrasi mata uang rupiah redenominasi yang disampaikan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rabu (23/1/2013), terdapat dua mata uang rupiah dengan desain baru yang nantinya siap digunakan.
Mata uang tersebut yakni mata uang ketika masa transisi, di mana bentuk dan desain masih sama dengan mata uang saat ini yang berlaku namun jumlah nol-nya yang dikurangi.
Jika memang telah dipastikan 3 angka nol akan disederhanakan, maka mata uang masa transisi hanya menghilangkan 3 angka nolnya. Mata uang Rp 100.000 menjadi Rp 100 dengan desain yang sama. Begitu juga Rp 50.000 yang menjadi Rp 50 dan Rp 20.000 yang menjadi Rp 20 dengan desain dan bentuk yang sama. Sedangkan mata uang setelah redenominasi desainnya akan berbeda. Namun warna dasar masih akan sama agar tidak membingungkan masyarakat.

Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengharapkan masyarakat dapat memahami perbedaan redenominasi dengan sanering agar tidak terjadi kesalahpahaman dan resistensi di kalangan masyarakat.
Dalam redenominasi, jelas Agus Marto, penyederhanaan nominal rupiah disertai dengan penyederhanaan nominal yang sama atas harga barang dan jasa sehingga disertai dengan penyederhanaan nominal yang sama atas harga barang dan jasa sehingga daya beli masyarakat tidak berubah.
"Hal ini berbeda dengan sanering dimana pemotongan nominal rupiah tidak disertai penyesuaian harga barang sehingga daya beli masyarakat menurun," jelas Agus Marto dalam Kick Off Konsultasi Publik Perubahan Harga Rupiah di Hotel Borobudur, Jakarta, Rabu (23/1/2013).

Pelaksanaan redenominasi, lanjut Agus Marto, dilakukan dengan menyederhanakan jumlah digit atau menghilangkan sejumlah angka nol dalam harga barang dan denominasi rupiah yang ada saat ini.
"Kebijakan tersebut tidak semata-mata hanya menghilangkan digit tertentu dalam penggunaan atau penulisan rupiah, namun juga dimaksudkan untuk mengubah seluruh penggunaan dan penyebutan rupiah dalam pencatatan transaksi, peraturan perundang-undangan, keputusan pengadilan, perjanjian, surat berharga, dokumen keuangan, akta, dan dokumen lainnya," tandas Agus Marto.
Share this post :

Post a Comment

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2016. - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger